Hukum Aqiqah Setelah Dewasa dan Bagaimana Solusinya

Ibadah aqiqah disyariatkan dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak, namun tidak semua orang tua mampu untuk mengaqiqahi anaknya pada saat itu karena kesulitan ekonomi sehingga sang anak belum diaqiqahi sampai dewasa bahkan hingga akhirnya menikah. Ketika dewasa, biasanya ada keinginan dari sang anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa, apakah diperbolehkan mengaqiqahi diri sendiri dan bagaimana solusinya jika ketika bayi belum diaqiqahi oleh orang tua.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Hukum aqiqah sendiri menurut pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkad yang dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dan aqiqah merupakan perintah bagi seorang ayah. Oleh karena itu, tidak wajib juga bagi ibu atau anak yang diaqiqahi untuk menunaikannya. Apabila aqiqah belum ditunaikan pada hari ketujuh kelahiran, sunnah pelaksanaan akikah tidak gugur meski sang anak telah baligh dan beranjak dewasa. Jika saat anak baligh, ayahnya mampu untuk melaksanakan aqiqah maka tetap dianjurkan untuk memberikan akikah bagi sang anak yang dulu belum diaqiqahi tersebut. Sehingga hukum aqiqah anak setelah dewasa adalah dianjurkan bagi ayahnya.

Hukum Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa

Namun, apabila ayahnya telah meninggal dunia dan sang anak belum diaqiqahi oleh bapaknya, lalu apakah si anak diperbolehkan untuk melakukan aqiqah bagi dirinya sendiri? Hukum aqiqah sendiri setelah dewasa terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tidak wajib melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri dan ada juga yang berpendapat bahwa diperbolehkan dan dianjurkan aqiqah bagi diri sendiri. Menurut pendapat yang lebih kuat, pelaksanaan aqiqah tetap dianjurkan bagi dia untuk dirinya sendiri.

1.      Tidak Wajib Aqiqah Bagi Diri Sendiri

Ketika masalah ini ditanyakan kepada Imam Ahmad, beliau menjawab: “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak)”. Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena akikah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”

Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).

Menurut Ibnu Qudamah, “Jika dia belum diaqiqahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.”

2.      Diperbolehkan Aqiqah Bagi Diri Sendiri

Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266 menjelaskan bahwa perintah memberikan aqiqah dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan anak perempuan dengan satu kambing tidak hanya ditujukan kepada sang bapak, sehingga perintahnya mencakup untuk ibu, anak, atau yang lain yang masih menjadi kerabat bayi.

Dalam kitab Tuhfatul Maudud halaman 87-88 dijelaskan bahwa Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang aqiqah ketika dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, kemudian setelah kaya, dia tidak ingin membiarkan anaknya sampai dia akikahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.

Untuk membantu agar pelaksanaan aqiqah sesuai syariat bagi anak ataupun diri sendiri menjadi mudah dan terjamin citarasa masakannya, anda bisa menghubungi Aqiqah Haji Andi yang menjadi penyedia jasa aqiqah terbaik dan berpengalaman sejak tahun 1994. Dapatkan penawaran harga terbaik di nomor 085330483001

 

Baca juga: Dalil dan Fadhilah Aqiqah yang Ayah Bunda Harus Tahu dan Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Masih Hidup Maupun Sudah Meninggal