Hukum pelaksanaan aqiqah menurut sebagian ulama adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) atas kelahiran seorang bayi sebagai bentuk pengorbanan dan ungkapan rasa syukur dari orang tua bayi kepada Allah SWT. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan ekonomi juga berpengaruh penting pada pelaksanaan aqiqah. Ada beberapa orang tua yang tidak bisa mengaqiqahi anaknya karena terbatasnya kondisi ekonomi untuk membeli hewan aqiqah hingga akhirnya sang anak dewasa dan telah menjadi orang tua atau bahkan sampai meninggal dunia belum sempat diaqiqahi.
Contents
Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua
Salah satu dalil yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aqiqah adalah hadist berikut ini:
Dari sahabat Samurah bin Jundub ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, hingga disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” [HR Abu Dawud no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll] Berdasarkan hadist diatas, pertanyaan mengenai belum dilaksanakannya aqiqah saat bayi seringkali muncul. Salah satunya adalah “apakah jika sudah meninggal, seseorang yang belum diaqiqahi akan tetap tergadai sehingga harus dilakukan aqiqah?”, “Bagaimana hukum seorang anak yang ingin mengaqiqahi orang tuanya yang telah meninggal karena dahulu belum sempat beraqiqah semasa hidupnya?”, “apakah ada syariat atau tuntunan yang mewajibkan seorang anak mengaqiqahi orang tua?”
Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dalam hadist memang tidak ada syariat pelaksanaan aqiqah untuk orang yang sudah meninggal. Aqiqah hanya disyariatkan ketika kelahiran anak pada hari ketujuh, perintah ini berlaku bagi ayah sang anak untuk menyelenggarakan aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing bagi kelahiran anak laki-laki dan satu kambing atas kelahiran anak perempuan. Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa apabila aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, maka boleh pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Apabila belum bisa juga, pelaksanaan aqiqah boleh dilakukan pada hari keberapapun. (Syarah kitab Fathul Mu’in juz 2 halaman 336)
Berkaitan dengan hukum anak yang mengakikahi orang tua yang sudah meninggal muncul beberapa pendapat berbeda dari ulama. Ada yang menyatakan bahwa hukumnya wajib, ada yang berpendapat sunnah dan ada pendapat bahwa tidak perlu dilakukan. Menurut pendapat salah satu ulama dalam faedah dari Syaikhuna Saami bin Muhammad As-Shuqair, dikatakan bahwa tidak disyariatkan bagi ahli waris melakukan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal apabila semasa hidupnya belum diaqiqahi. Hal ini karena sunnah aqiqah diperintahkan kepada orang tua bukan pada anak. Akan tetapi tetap menjadi sebuah kewajiban anak untuk mendoakan dan memohonkan ampunan dan rahmat kepada kedua orang tuanya.
Jasa Aqiqah Haji Andi siap membantu para orang tua yang membutuhkan penyedia aqiqah profesional dan berpengalaman dengan memberikan pelayanan terbaik dan harga yang kompetitif untuk acara aqiqah putra putri kesayangan. Info lebih lanjut kunjungi www.aqiqahhajiandi.com atau bisa menghubungi nomor: 085330483001
Baca juga: Bolehkah suami mengaqiqahi istri? Bagaimana Hukumnya? Dan Begini Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Anak yang Benar