Pelaksanaan aqiqah untuk anak dianjurkan agar dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi, hal ini berdasarkan hadist Nabi:
“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul (dicukur rambutnya) dan diberi nama”. (HR. Abu Daud No. 2455 dan dishahihkan oleh al-Albani)
Menurut Ibnu Qudamah bahwa ulama sepakat menganjurkan jika penyembelihan hewan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Dalam Al-Mughni (9/364), para ulama madzhab Hambali mengatakan apabila yang sesuai sunnah ialah binatang aqiqah disembelih di hari ketujuh dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat ulama yang menyatakan disyariatkannya aqiqah mengenai bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.
Contents
Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah
Bagaimana cara yang tepat dalam menentukan hari ketujuh kelahiran anak? Dari kapan mulai dihitung hari kelahirannya? Berikut cara menghitung hari ke-7 untuk aqiqah anak: “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya”. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278)
Contoh perhitungan hari ketujuh untuk aqiqah:
1. Bayi Lahir Siang Hari
Apabila bayi lahir di hari Senin (tanggal 20) pada pukul enam pagi. Maka perhitungan hari ketujuh mulai terhitung sejak hari Senin. Sehingga pelaksanaan aqiqah bayi tersebut dilakukan pada hari Ahad (tanggal 26).
2. Bayi Lahir Sore/Malam Hari (setelah matahari terbenam)
Jika bayi lahir di hari Senin (tanggal 20) pada pukul enam sore. Maka perhitungan hari awal kelahiran tidak dimulai dari Senin, tetapi dari hari Selasa esok harinya. Sehingga hari ketujuh untuk aqiqah bayi pada hari Senin (tanggal 27).
Dari Imam Nawawi rahimahullah pernah menyatakan bahwa: “Disunnahkan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari waktu kelahiran”.Dalam hal apakah hari kelahiran termasuk dalam hitungan hari ketujuh terdapat dua pendapat seperti yang disebutkan oleh Asy-Syasyi dan juga ulama lainnya, yaitu:
Hari Kelahiran Masuk Hitungan
Pendapat pertama bahwa hari kelahiran masuk dalam hitungan hari ketujuh adalah pendapat yang paling shahih, sehingga penyembelihan hewan aqiqah dilakukan enam hari setelah kelahiran anak.
Hari Kelahiran Tidak Masuk Hitungan
Menurut pendapat kedua ini, hari kelahiran tidak ikut terhitung sehingga penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua diatas disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Namun dalam madzhab Syafi’i, pendapat yang dipilih adalah pendapat pertama dan itulah yang dimaksud sebagai tekstual hadist. Apabila bayi itu lahir pada malam hari, maka waktu pelakasanaan aqiqah mulai dihitung sejak hari setelah kelahiran. Hal tersebut tidak diperselisihkan sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Meskipun beliau menyebutkan bahwa hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250)
Untuk pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran anak, anda bisa menghubungi Aqiqah Haji Andi mengunjungi website www.aqiqahhajiandi.com atau menghubungi nomor telepon: 085330483001
Baca juga: Bacaan Doa Sebelum Menyembelih Hewan Aqiqah dan Risalah Aqiqah: Waktu yang Disunnahkan Untuk Aqiqah